Panduan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berikut rangkuman pertanyaan-pertanyaan penting yang sering ditanyakan, beserta jawabannya dalam bahasa santai nan bersahabat.
Dana BOSP adalah bantuan dari pemerintah pusat buat satuan pendidikan supaya bisa menjalankan operasional sekolah sehari-hari. Mulai dari listrik, alat tulis, internet, sampai pelatihan guru—semua bisa dibiayai dari sini, asal bukan untuk gaji guru PNS ya!
Juknis terbaru 2025 ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Semua sekolah yang:
Terdaftar di Dapodik
Punya NPSN
Datanya lengkap sampai 31 Agustus tahun sebelumnya
Punya rekening atas nama sekolah
Bukan sekolah kerja sama atau dikelola kementerian/lembaga lain
Ada dong. Ada tiga kategori utama:
Dana BOP PAUD: buat TK, kelompok bermain, TPA
Dana BOS: buat SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Dana BOP Kesetaraan: buat program Paket A, B, C di PKBM/SKB
Setiap jenis itu punya 2 model:
Reguler: rutin tiap tahun
Kinerja: tambahan untuk sekolah unggulan
Gampang:
Jumlah siswa × satuan biaya daerah masing-masing
Kalau jumlah siswa terlalu sedikit, ada angka minimal yang dihitung:
PAUD daerah khusus → minimal 9 anak
SLB & sekolah terpencil → minimal 60 anak
Biasanya dalam 2 tahap:
Tahap 2: sebelum 31 Juli
Asal laporannya lengkap yaa.
Dana bisa dipakai buat:
Penerimaan siswa baru
Ekstrakurikuler
Buku & perpustakaan
Asesmen & evaluasi belajar
Listrik, air, internet
Kegiatan kebersihan & kesehatan
Honor guru non-PNS
Koding, AI, dan pembelajaran mendalam
Honor dibatasi maksimal 20% (negeri) atau 40% (swasta)
Dilarang digunakan untuk:
Bangun gedung baru
Gaji guru PNS
Transfer ke rekening pribadi
Software luar yang berbayar
Iuran murid
Kegiatan yang udah dibiayai pemerintah
Kalau telat, dana tahap berikutnya bisa dipotong:
2%–4% tergantung seberapa telatnya
Kalau nggak lapor sama sekali, nggak dapet dana di tahap berikutnya
Semua laporan harus masuk lewat aplikasi BOS yang disediakan Kementerian.
Kalau masih ada sisa dana tahun lalu:
Dicatat di RKAS
Dipakai sesuai aturan tahun berjalan
Dihitung ulang saat alokasi tahun berikutnya
BOS Reguler = dana operasional rutin
BOS Kinerja = bonus buat sekolah yang punya prestasi atau hasil asesmen terbaik
Kepala Sekolah
Tim BOS (guru, komite, wali murid)
Didampingi dan diawasi Dinas dan Pemda