Sebagai operator sekolah, pasti kamu pernah dengar atau malah ngalamin situasi begini:
“Dana BOS mau dipakai buat beli barang, tapi tokonya gak bisa SIPLah.
Jadi dananya ditransfer dulu ke rekening bendahara, nanti baru dibelanjakan manual.”
Kelihatannya sih simpel dan niatnya baik. Tapi, hati-hati, Bre! Itu termasuk pelanggaran serius yang bisa bikin sekolah kena temuan saat audit.
Dana BOS itu statusnya dana publik alias uang negara, dan pemakaiannya harus:
Kalau dananya mampir dulu ke rekening pribadi, itu artinya alur keuangan keluar dari jalur resmi dan, menurut Juknis BOS terbaru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025:
“Dana BOS tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi siapa pun, termasuk kepala sekolah dan bendahara.”
Alasannya:
Tapi Itu Kan Rekening Bendahara Sekolah, Bukan Rekening Pribadi?
Nah, ini nih yang sering bikin bingung. Rekening atas nama bendahara, walaupun katanya khusus buat dana sekolah, tetap dianggap rekening pribadi kalau:
| Ciri Rekening Sekolah | Penjelasan |
|---|---|
| Terdaftar di Dapodik | Dicek langsung di sistem sekolah |
| Atas nama sekolah | Contoh: “SD Negeri 01 Simpang Tiga” |
| Digunakan di ARKAS | Masuk otomatis di menu Penatausahaan |
| Bisa diaudit resmi | Oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP |
Jadi, meskipun kamu merasakan cuma sebentar numpang dulu, tetap aja itu sudah keluar dari prosedur yang sah.
Kalau sekolah memang perlu belanja langsung (misalnya beli ATK di toko lokal, bayar ongkir, atau jasa teknisi), sebisa mungkin hindari tarik tunai. Gunakan cara yang lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan:
Gunakan rekening sekolah, bukan rekening pribadi siapa pun.
Pastikan toko punya rekening aktif dan sesuai dengan nota/faktur.
Kalau perlu, minta toko buatkan invoice terlebih dahulu.
Masuk ke Penatausahaan → Tambah Transaksi → Pembayaran Non Tunai.
Isikan nominal, tanggal transfer, dan keterangan lengkap (nama toko, jenis barang/jasa).
Simpan bukti transfer, faktur/nota, dan surat pesanan.
Simpan dalam arsip BOS dan unggah saat laporan BOS Online atau audit.
Pastikan semua belanja sesuai dengan rencana kegiatan yang ada di RKAS.
Kalau belum ada, ajukan pergeseran atau perubahan RKAS lewat menu yg ada di RKAS.
Sebuah sekolah belanja kebutuhan ATK di toko lokal yang belum masuk SIPLah. Tapi alih-alih transfer langsung ke rekening toko, dana BOS malah ditransfer dulu ke rekening pribadi bendahara dengan alasan “biar cepet” dan “udah biasa”.
Hasilnya? Saat audit, transaksi ini langsung ditandai merah, karena:
Dana BOS masuk ke rekening pribadi, bukan ke pemilik toko langsung
Tidak ada pencatatan pembayaran non tunai di ARKAS
Bukti pembayaran (invoice dan nota) juga tidak lengkap
❌ Sekolah diwajibkan mengembalikan dana ke kas negara
❌ Bendahara tercatat sebagai penerima gratifikasi
❌ Citra dan kepercayaan terhadap sekolah ikut tercoreng
Catatan penting:
Kalau memang harus belanja langsung, hindari transfer ke rekening perorangan. Lebih baik langsung transfer ke rekening toko dan catat dengan benar di ARKAS. Aman, rapi, dan gak bikin deg-degan saat audit!
Tetap salah, Bre.
Masalahnya bukan soal dipakai atau enggak, tapi soal jejak keuangan dan pertanggungjawaban. Kalau dana BOS nggak tercatat resmi di ARKAS dan lewat jalur pribadi,
sistem gak bisa melacak → otomatis dianggap tidak sah.
Jangan pernah campur dana BOS dengan uang pribadi, walau niatnya cuma
numpang sebentar
Gunakan semua alur resmi:
Kalau kamu ragu, mending tunda transaksi atau tanya Dinas dulu, daripada kena risiko audit.
Mengelola dana BOS bukan cuma soal bisa belanja, tapi soal tanggung jawab dan legalitas. Transfer ke rekening pribadi, termasuk rekening atas nama bendahara, tetap dilarang dalam regulasi BOS.
Selalu gunakan:
Biar laporan kamu aman, audit lancar, dan nama baik sekolah tetap terjaga.